Senin, 15 November 2010

artikel softskil ekonomi koperasi

PERANAN ORGANISASI KOPERASI HASANAH TERHADAP

KESEJAHTERAAN ANGGOTA KOPERASI DI WILAYAH

CAKUNG

Koperasi Hasanah didirikan pada hari Selasa, tanggal Dua Puluh Sembilan bulan Desember Tahun Dua Ribu Sembilan pukul 19.00 WIB (Sembilan Belas Waktu Indonesia Barat). Bertempat di Jalan Tambun Selatan RT. 001 RW. 008 Kelurahan Cakung Timur, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur melalui Rapat Anggota Pendirian Koperasi Hasanah berkedudukan di Jalan Tambun Selatan RT. 001 RW. 008 Kelurahan Cakung Timur, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur.

Pada rapat pertama yang dipimpin oleh Drs. Budiyatno, MM, M.Si. dan diikuti oleh 20 orang peserta sebagai pendiri koperasi dan calon pengurus serta calon pengurus koperasi. Dalam rapat tersebut membahas hal sebagai berikut :


1. Pendirian Koperasi
2. Pembahasan Konsep Anggaran Dasar dan menetapkan :

  • Nama Koperasi : Koperasi Hasanah
  • Alamat/Kedudukan : Jl Tambun Selatan RT. 001 RW. 008 Kelurahan Cakung Timur, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur.

3. Maksud dan Tujuan Usaha :

  • Menyelenggarakan usaha simpan pinjam untuk anggota
  • Menyediakan barang kebutuhan primer dan sekunder untuk anggota dan masyarakat;
  • Menjalankan usaha jasa : Percetakan, Perpustakaan Event Organizer dan Warnet;
  • Menjalankan usaha pelatihan, pendidikan dan, perdagangan, distribusi dan transportasi;
  • Menjalankan usaha di bidang pertanian, kehutanan, perikanan, pertamanan, peternakan, farmasi, dan kesehatan;
  • Mengadakan kerjasama antar Koperasi dengan pihak lain, Perusahaan Swasta, BUMN/Pemerintah dalam bidang usaha yang saling menguntungkan


4. Simpanan Pokok : Rp. 1.000.000,- / Anggota
5. Simpanan Wajib : Rp. 100.000,- / Anggota / bulan
6. Pembagian Sisa Hasil Usaha diatur secara rinci sebagai berikut :

A. Sisa Hasil Usaha yang diperoleh dari usaha yang diselenggarakan untuk anggota dituangkan dalam Anggaran Rumah Tangga berdasarkan keputusan Rapat Anggota dengan rincian sebagai berikut :

  • Untuk Cadangan
  • Untuk Anggota menurut perbandingan jasanya dalam usaha Koperasi untuk memperoleh sisa pendapatan perusahaan.
  • untuk Anggota menurut perbandingan simpanannya dengan ketentuan tidak melebihi suku bunga yang berlaku pada bank-bank pemerintah
  • Untuk Dana Pengurus
  • Untuk Dana Kesejahteraan Pegawai
  • Untuk Kesejahteraan Koperasi
  • Untuk Dana Pembangunan Daerah Kerja
  • Untuk Dana Sosial.


B. Sisa Hasil Usaha yang diperoleh dari usaha yang diselenggarakan untuk Pihak bukan anggota (anggota luar biasa) dituangkan dalam Anggaran Rumah Tangga berdasarkan keputusan Rapat Anggota dengan rincian sebagai berikut :

  • Untuk Cadangan
  • Untuk Dana Pengurus
  • Untuk Dana Kesejahteraan Pegawai
  • Untuk Pendidikan Koperasi
  • Untuk Dana Sosial
  • Untuk Dana Pembangunan Daerah Kerja


7. Diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
8. Bahwa karena acara Rapat Anggota telah diketahui dan disetujui oleh para peserta rapat yang hadir, maka Pimpinan Rapat pada saat itu mengusulkan dan disetujui peserta rapat dengan suara bulat secara musyawarah untuk mufakatdan memutuskan :

a. Menyetujui Anggaran Dasar Koperasi
b. Menyetujui besarnya Simpanan Pokok
c. Menyetujui besarnya Simpanan Wajib

9. Mengangkat/menetapkan Pengurus dan Pengawas sebagai berikut :

a. Susunan Pengurus

KETUA UMUM : Drs. Budiyatno, MM, M.Si.
KETUA I : Abd Rohim, SH.
KETUA II : KH. Marhali
SEKRETARIS I : Drs. Rohili
SEKRETARIS II : Muhamad Nispuh
BENDAHARA I : Nawiyah
BENDAHARA II : Asmar bin Muhamad


b. Pengawas

Ketua : H. A. Baihaqi
Anggota : Suhali
Anggota : H. Mawardi MA.

Jumat, 12 November 2010

Tugas Soft Skil Ekonomi Koperasi Bab 10

BAB 10

EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI DILIHAT

DARI SISI PERUSAHAAN

Efisiensi Perusahaan Koperasi

koperasi adalah badan usaha yang kelahirannya di landasi oleh fikiran sebagai usaha kumpulan orang-orang bukan kumpulan modal. Oleh karena itu koperasi tidak boleh terlepas dari ukuran efisiensi bagi usahanya, meskipun tujuan utamanya melayani anggota.

(1) Manfaat ekonomi langsung (MEL)

(2) Manfaat ekonomi tidak langsung (METL)


Manfaar Ekonomi Langsung adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota langsung di peroleh pada saat terjadinya transaksi antara anggota dengan koperasinya.

Manfaat Ekonomi Tidak Langsung adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota bukan pada saat terjadinya transaksi, tetapi di peroleh kemudian setelah berakhirnya suatu periode tertentu atau periode pelaporan keuangan/pertanggungjawaban pengurus & pengawas, yakni penerimaan SHU anggota.


• Manfaat ekonomi pelayanan koperasi yang di terima anggota dapat di hitung dengan cara sebagai berikut:


TME = MEL + METL

MEN = (MEL + METL) – BA


• Bagi suatu badan usaha koperasi yang melaksanakan kegiatan serba usaha (multipurpose), maka besarnya manfaat ekonomi langsung dapat di hitung dengan cara sebagai berikut :


MEL = EfP + EfPK + Evs + EvP + EvPU

METL = SHU


Efisiensi Perusahaan / Badan Usaha Koperasi:

1. Tingkat efisiensi biaya pelayanan BU ke anggota (TEBP) = Realisasi Biaya pelayanan


Anggaran biaya pelayanan = Jika TEBP <>


2. Tingkat efisiensi biaya usaha ke bukan anggota (TEBU) = Realisasi biaya usaha


Anggaran biaya usaha = Jika TEBU <>


Efektivitas Koperasi


• Efektivitas adalah pencapaian target output yang di ukur dengan cara membandingkan output anggaran atau seharusnya (Oa), dengan output realisasi atau sungguhnya (Os), jika Os > Oa di sebut efektif.


• Rumus perhitungan Efektivitas koperasi (EvK) :


EvK = Realisasi SHUk + Realisasi MEL

Anggaran SHUk + Anggaran MEL = Jika EvK >1, berarti efektif


Produktivitas Koperasi


Produktivitas adalah pencapaian target output (O) atas input yang digunakan (I), jika (O>1) di sebut produktif. Rumus perhitungan Produktivitas Perusahaan Koperasi


PPK = SHUk x 100 %


(1) Modal koperasi


PPK = Laba bersih dr usaha dgn non anggota x 100%


(2) Modal koperasi


(1) Setiap Rp.1,00 Modal koperasi menghasilkan SHU sebesar Rp…..

(2) Setiap Rp.1,00 modal koperasi menghasilkan laba bersih dari usaha dengan non anggota sebesar Rp….


Analisis Laporan Keuangan


Laporan keuangan koperasi selain merupakan bagian dari sistem pelaporan keuangan koperasi, juga merupakan bagian dari laporan pertanggungjawaban pengurus tentang tata kehidupan koperasi. Dilihat dari fungsi manajemen, laporan keuangan sekaligus dapat dijadikan sebagai salah satu alat evaluasi kemajuan koperasi. Laporan keuangan koperasi pada dasarnya tidak berbeda dengan laporan keuangan yang di buat oleh badan usaha lain. Secara umum laporan keuangan keuangan meliputi :


(1) Neraca,

(2) perhitungan hasil usaha (income statement),

(3) Laporan arus kas (cash flow),

(4) catatan atas laporan keuangan

(5) Laporan perubahan kekayaan bersih sbg laporan keuangan tambahan.


• Adapun perbedaan yang pertama adalah bahwa perhitungan hasil usaha pada koperasi harus dapat menunjukkan usaha yang berasal dari anggota dan bukan anggota. Alokasi pendapatan dan beban kepada anggota dan bukan anggota pada perhitungan hasil usaha berdasarkan perbandingan manfaat yang di terima oleh anggota dan bukan anggota.


• Perbedaan yang kedua ialah bahwa laporan koperasi bukan merupakan laporan keuangan konsolidasi dari koperasi-koperasi. Dalam hal terjadi penggabungan dua atau lebih koperasi menjadi satu badan hukum koperasi, maka dalam penggabungan tersebut perlu memperhatikan nilai aktiva bersih yang riil dan bilamana perlu melakukan penilaian kembali. Dalam hal operasi mempunyai perusahaan dan unit-unit usaha yang berada di bawah satu pengelolaan, maka di susun laporan keuangan konsolidasi atau laporan keuangan gabungan.

Tugas Soft Skil Ekonomi Koperasi Bab 9

BAB 9

EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI

DILIHAT DARI SISI ANGGOTA

A. EFEK-EFEK EKONOMIS KOPERASI

Salah satu hubungan penting yang harus dilakukankoperasi adalah dengan para anggotanya, yang kedudukannya sebagi pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.

Motivasi ekonomi anggota sebagi pemilik akan mempersoalkan dana (simpanan-simpanan) yang telah di serahkannya, apakah menguntungkan atau tidak. Sedangkan anggota sebagai pengguna akan mempersoalkan kontinuitas pengadaan kebutuhan barang-jasa, menguntungkan tidaknya pelayanan koperasi dibandingkan penjual /pembeli di luar koperasi.

Pada dasarnya setiap anggota akan berpartisipasi dalam kegiatan pelayanan perusahaan koperasi :

1. Jika kegiatan tersebut sesuai dengan kebutuhannya

2. Jika pelayanan itu di tawarkan dengan harga, mutu atau syarat-syarat yang lebih menguntungkan di banding yang di perolehnya dari pihak-pihak lain di luar koperasi.

B. EFEK HARGA DAN EFEK BIAYA

Partisipasi anggota menentukan keberhasilan koperasi. Sedangkan tingkat partisipasi anggota di pengaruhi oleh beberapa faktor diantaranya : Besarnya nilai manfaat pelayanan koperasi secara utilitarian maupun normatif.

Motivasi utilitarian sejalan dengan kemanfaatan ekonomis. Kemanfaatan ekonomis yang di maksud adalah insentif berupa pelayanan barang-jasa oleh perusahaan koperasi yang efisien, atau adanya pengurangan biaya dan atau di perolehnya harga menguntungkan serta penerimaan bagian dari keuntungan (SHU) baik secara tunai maupun dalam bentuk barang.

Bila dilihat dari peranan anggota dalam koperasi yang begitu dominan, maka setiap harga yang ditetapkan koperasi harus di bedakan antara harga untuk anggota dengan harga untuk non anggota. Perbedaan ini mengharuskan daya analisis yang lebih tajam dalam melihat peranan koperasi dalam pasar yang bersaing.

A. Analisis Hubungan Efek Ekonomis dan Keberhasilan koperasi

Dalam badan usaha koperasi, laba (profit) bukanlah satu-satunya yang di kejar oleh manajemen, melainkan juga aspek pelayanan (benefit oriented). Di tinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang di terima oleh anggota. Keberhasilan koperasi di tentukan oleh salah satu faktornya adalah partisipasi anggota dan partispasi anggota sangat berhubungan erat dengan efek ekonomis koperasi yaitu manfaat yang di dapat oleh anggota tsb.

B. Penyajian dan Analisis Neraca Pelayanan

Di sebabkan oleh perubahan kebutuhan dari para anggota dan perubahan lingkungan koperasi, terutama tantangantantangan kompetitif, pelayanan koperasi terhadap anggota harus secara kontinu di sesuaikan. Ada dua faktor utama yang mengharuskan koperasi meningkatkan pelayanan kepada anggotanya.

1. Adanya tekanan persaingan dari organisasi lain (terutama organisasi non koperasi).

2. Perubahan kebutuhan manusia sebagai akibat perubahan waktu dan peradaban. Perubahan kebutuhan ini akan menentukan pola kebutuhan anggota dalam mengkonsumsi produk-produk yang di tawarkan oleh koperasi.

Bila koperasi mampu memberikan pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan anggota yang lebih besar dari pada pesaingnya, maka tingkat partisipasi anggota terhadap koperasinya akan meningkat. Untuk meningkatkan pelayanan, koperasi memerlukan informasi-informasi yang dating terutama dari anggota koperasi.

Tugas Soft Skil Ekonomi Koperasi Bab 8

BAB 8

PERMODALAN KOPERASI

A. ARTI MODAL KOPERASI

Modal merupakan sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha.

Macam-macam bentuk modal :

- modal jangka panjang diperlukan untuk penyediaan fasilitas fisik bagi koperasi, seperti untuk pembelian tanah, gedung, mesin-mesin dan kendaraan-kendaraan yang diperlukan oleh koperasi.

- Modal jangka pendek diperlukan oleh koperasi untuk membiayai kegiatan operasional koperasi, seperti gaji, pembelian bahan baku, pembayaran pajak dan asuransi, biaya penelitian dan sebagainya.

- Dana pendirian/pengorganisasian(organizational funds) digunakan untuk membiayai pengeluaran koperasi selama dalam proses pendirian atau pengorganisasian, sebelum organisasi bisa beroperasi seperti untuk izin pendirian izin usaha,izin usaha,pembuatan anggran dasar dan rencana kerja dan sebagainya.

B. SUMBER-SUMBER PERMODALAN

Sumber-sumber modal koperasi menurut UU No.12/1967

Terlepas dari pengertian atau definisi seperti diterangkan di atas, kita bisa lihat pengertian modal dari beberapa segi, misalnya dari segi asalnya atau sumbernya atau dari pemiliknya.

Dalam UU No. 12/1967 tentang pokok-pokok perkoperasian pasal 32 ayat (1) ditentukan bahwa modal koperasi itu terdiri dari dan dipupuk dari simpanan-simpanan, pinjaman-pinjaman, penyisihan-penyisihan dari hasil usahanya dalam ayat (2) dikatakan bahwa simpanan anggota didalam koperasi terdiri dari: simpanan pokok, simpanan wajib dan simpanan sukarela.

• Simpanan Pokok adalah sejumlah uang yang diwajibkan kepada anggota untuk
diserahkan kepada Koperasi pada waktu seseorang masuk menjadi anggota Koperasi
tersebut dan jumlahnya sama untuk semua anggota
• Simpanan Wajib adalah simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota yang
membayarnya kepada Koperasi pada waktu-waktu tertentu.
• Simpanan Sukarela adalah simpanan anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan
perjanjian-perjanjian atau peraturan –peraturan khusus.

Sumber-sumber modal koperasi menurut UU No.25/1992

• Modal sendiri (equity capital) , bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan
wajib, dana cadangan, dan donasi/hibah.

• Modal pinjaman ( debt capital), bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau
lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta
sumber lain yang sah.

Distribusi Cadangan koperasi

• Pengertian dana cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang
diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal
sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
• Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa
25 % dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan,
sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan
untuk Cadangan.
• Menurut UU No. 25/1992, SHU yang diusahakan oleh anggota dan yang diusahakan
oleh bukan anggota, ditentukan 30 % dari SHU tersebut disisihkan untuk Cadangan.

Distribusi Cadangan Koperasi antara lain
dipergunakan untuk:
• Memenuhi kewajiban tertentu
• Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
• Sebagai jaminan untuk kemungkinan – kemungkinan rugi di kemudian hari
• Perluasan usaha

Tugas Soft Skil ekonomi koperasi bab 7

BAB 7

JENIS DAN BENTUK KOPERASI

A. JENIS KOPERASI

Ada banyak cara yang dapa digunakan untuk mengelompokan koperasi. Cara-cara atau criteria-kriteria yang digunakan untuk pengelompokan itu tentunya dari suatu Negara ke Negara lain berbeda-beda.

Menurut PP No.60 Tahun 1959 tentang pergerakan koperasi ( pasal 2 )mengatakan sebagai berikut :

1. Pada dasarnya yang dimaksud dengan penjenisan koperasi ialah pembedaan koperasi yang didasarkan pada golongan dan fungsi ekonomi.

2. Dalam peraturan ini dasar penjenisan koperasi ditekankan pada lapangan usaha atau tempat tinggal para anggota sesuatu koperasi.

Berdasarkan ketentuan seperti tersebut dalam pasal 2 PP 60/1959, maka terdapatlah 7 jenis koperasi (pasal 3)
yaitu:

a. Koperasi desa

b. Koperasi pertanian

c. Koperasi peternakan

d. Koperasi perikanan

e. Koperasi kerajinan/industry

f. Koperasi simpan pinjam

g. Koperasi konsumsi.

Ir.Kaslan A. Tohir, dalam bukunya yang berjudul “pelajaran koperasi”(1964) menyebutkan adanya pengelompokan menurut klasik. Yaitu:

- Koperasi pemakaian

- Koperasi penghasil atau koperasi produksi

- Koperasi simpan pinjam.

Ketentuan Penjenisan Koperasi Sesuai &am p;nb sp; Undang – Undang No. 12 /67 tentang Pokok – pokok Perkoperasian (pasal 17)

1. Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu
golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas /kepentingan
ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
2. Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepetingan dan perkembangan Koperasi
Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan
setingkat.

BENTUK KOPERASI (PP No. 60 / 1959)
a. Koperasi Primer
b. Koperasi Pusat
c. Koperasi Gabungan
d. Koperasi Induk

- BENTUK KOPERASI YANG DISESUAIKAN DENGAN WILAYAH ADMINISTRASI PEMERINTAHAN(Sesuai PP 60 Tahun 1959)
• Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
• Di tiap Daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi
• Di tiap Daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
• Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi

- KOPERASI PRIMER DAN KOPERASI SEKUNDER
• Koperasi Primer merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang – orang.
• Koperasi Sekunder merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi .