Jumat, 12 November 2010

Tugas Soft Skil Ekonomi Koperasi Bab 8

BAB 8

PERMODALAN KOPERASI

A. ARTI MODAL KOPERASI

Modal merupakan sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha.

Macam-macam bentuk modal :

- modal jangka panjang diperlukan untuk penyediaan fasilitas fisik bagi koperasi, seperti untuk pembelian tanah, gedung, mesin-mesin dan kendaraan-kendaraan yang diperlukan oleh koperasi.

- Modal jangka pendek diperlukan oleh koperasi untuk membiayai kegiatan operasional koperasi, seperti gaji, pembelian bahan baku, pembayaran pajak dan asuransi, biaya penelitian dan sebagainya.

- Dana pendirian/pengorganisasian(organizational funds) digunakan untuk membiayai pengeluaran koperasi selama dalam proses pendirian atau pengorganisasian, sebelum organisasi bisa beroperasi seperti untuk izin pendirian izin usaha,izin usaha,pembuatan anggran dasar dan rencana kerja dan sebagainya.

B. SUMBER-SUMBER PERMODALAN

Sumber-sumber modal koperasi menurut UU No.12/1967

Terlepas dari pengertian atau definisi seperti diterangkan di atas, kita bisa lihat pengertian modal dari beberapa segi, misalnya dari segi asalnya atau sumbernya atau dari pemiliknya.

Dalam UU No. 12/1967 tentang pokok-pokok perkoperasian pasal 32 ayat (1) ditentukan bahwa modal koperasi itu terdiri dari dan dipupuk dari simpanan-simpanan, pinjaman-pinjaman, penyisihan-penyisihan dari hasil usahanya dalam ayat (2) dikatakan bahwa simpanan anggota didalam koperasi terdiri dari: simpanan pokok, simpanan wajib dan simpanan sukarela.

• Simpanan Pokok adalah sejumlah uang yang diwajibkan kepada anggota untuk
diserahkan kepada Koperasi pada waktu seseorang masuk menjadi anggota Koperasi
tersebut dan jumlahnya sama untuk semua anggota
• Simpanan Wajib adalah simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota yang
membayarnya kepada Koperasi pada waktu-waktu tertentu.
• Simpanan Sukarela adalah simpanan anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan
perjanjian-perjanjian atau peraturan –peraturan khusus.

Sumber-sumber modal koperasi menurut UU No.25/1992

• Modal sendiri (equity capital) , bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan
wajib, dana cadangan, dan donasi/hibah.

• Modal pinjaman ( debt capital), bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau
lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta
sumber lain yang sah.

Distribusi Cadangan koperasi

• Pengertian dana cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang
diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal
sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
• Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa
25 % dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan,
sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan
untuk Cadangan.
• Menurut UU No. 25/1992, SHU yang diusahakan oleh anggota dan yang diusahakan
oleh bukan anggota, ditentukan 30 % dari SHU tersebut disisihkan untuk Cadangan.

Distribusi Cadangan Koperasi antara lain
dipergunakan untuk:
• Memenuhi kewajiban tertentu
• Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
• Sebagai jaminan untuk kemungkinan – kemungkinan rugi di kemudian hari
• Perluasan usaha

Tidak ada komentar:

Posting Komentar