Jumat, 12 November 2010

Tugas Soft Skil ekonomi koperasi bab 7

BAB 7

JENIS DAN BENTUK KOPERASI

A. JENIS KOPERASI

Ada banyak cara yang dapa digunakan untuk mengelompokan koperasi. Cara-cara atau criteria-kriteria yang digunakan untuk pengelompokan itu tentunya dari suatu Negara ke Negara lain berbeda-beda.

Menurut PP No.60 Tahun 1959 tentang pergerakan koperasi ( pasal 2 )mengatakan sebagai berikut :

1. Pada dasarnya yang dimaksud dengan penjenisan koperasi ialah pembedaan koperasi yang didasarkan pada golongan dan fungsi ekonomi.

2. Dalam peraturan ini dasar penjenisan koperasi ditekankan pada lapangan usaha atau tempat tinggal para anggota sesuatu koperasi.

Berdasarkan ketentuan seperti tersebut dalam pasal 2 PP 60/1959, maka terdapatlah 7 jenis koperasi (pasal 3)
yaitu:

a. Koperasi desa

b. Koperasi pertanian

c. Koperasi peternakan

d. Koperasi perikanan

e. Koperasi kerajinan/industry

f. Koperasi simpan pinjam

g. Koperasi konsumsi.

Ir.Kaslan A. Tohir, dalam bukunya yang berjudul “pelajaran koperasi”(1964) menyebutkan adanya pengelompokan menurut klasik. Yaitu:

- Koperasi pemakaian

- Koperasi penghasil atau koperasi produksi

- Koperasi simpan pinjam.

Ketentuan Penjenisan Koperasi Sesuai &am p;nb sp; Undang – Undang No. 12 /67 tentang Pokok – pokok Perkoperasian (pasal 17)

1. Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu
golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas /kepentingan
ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
2. Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepetingan dan perkembangan Koperasi
Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan
setingkat.

BENTUK KOPERASI (PP No. 60 / 1959)
a. Koperasi Primer
b. Koperasi Pusat
c. Koperasi Gabungan
d. Koperasi Induk

- BENTUK KOPERASI YANG DISESUAIKAN DENGAN WILAYAH ADMINISTRASI PEMERINTAHAN(Sesuai PP 60 Tahun 1959)
• Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
• Di tiap Daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi
• Di tiap Daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
• Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi

- KOPERASI PRIMER DAN KOPERASI SEKUNDER
• Koperasi Primer merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang – orang.
• Koperasi Sekunder merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi .

Tidak ada komentar:

Posting Komentar