Senin, 15 November 2010

artikel softskil ekonomi koperasi

PERANAN ORGANISASI KOPERASI HASANAH TERHADAP

KESEJAHTERAAN ANGGOTA KOPERASI DI WILAYAH

CAKUNG

Koperasi Hasanah didirikan pada hari Selasa, tanggal Dua Puluh Sembilan bulan Desember Tahun Dua Ribu Sembilan pukul 19.00 WIB (Sembilan Belas Waktu Indonesia Barat). Bertempat di Jalan Tambun Selatan RT. 001 RW. 008 Kelurahan Cakung Timur, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur melalui Rapat Anggota Pendirian Koperasi Hasanah berkedudukan di Jalan Tambun Selatan RT. 001 RW. 008 Kelurahan Cakung Timur, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur.

Pada rapat pertama yang dipimpin oleh Drs. Budiyatno, MM, M.Si. dan diikuti oleh 20 orang peserta sebagai pendiri koperasi dan calon pengurus serta calon pengurus koperasi. Dalam rapat tersebut membahas hal sebagai berikut :


1. Pendirian Koperasi
2. Pembahasan Konsep Anggaran Dasar dan menetapkan :

  • Nama Koperasi : Koperasi Hasanah
  • Alamat/Kedudukan : Jl Tambun Selatan RT. 001 RW. 008 Kelurahan Cakung Timur, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur.

3. Maksud dan Tujuan Usaha :

  • Menyelenggarakan usaha simpan pinjam untuk anggota
  • Menyediakan barang kebutuhan primer dan sekunder untuk anggota dan masyarakat;
  • Menjalankan usaha jasa : Percetakan, Perpustakaan Event Organizer dan Warnet;
  • Menjalankan usaha pelatihan, pendidikan dan, perdagangan, distribusi dan transportasi;
  • Menjalankan usaha di bidang pertanian, kehutanan, perikanan, pertamanan, peternakan, farmasi, dan kesehatan;
  • Mengadakan kerjasama antar Koperasi dengan pihak lain, Perusahaan Swasta, BUMN/Pemerintah dalam bidang usaha yang saling menguntungkan


4. Simpanan Pokok : Rp. 1.000.000,- / Anggota
5. Simpanan Wajib : Rp. 100.000,- / Anggota / bulan
6. Pembagian Sisa Hasil Usaha diatur secara rinci sebagai berikut :

A. Sisa Hasil Usaha yang diperoleh dari usaha yang diselenggarakan untuk anggota dituangkan dalam Anggaran Rumah Tangga berdasarkan keputusan Rapat Anggota dengan rincian sebagai berikut :

  • Untuk Cadangan
  • Untuk Anggota menurut perbandingan jasanya dalam usaha Koperasi untuk memperoleh sisa pendapatan perusahaan.
  • untuk Anggota menurut perbandingan simpanannya dengan ketentuan tidak melebihi suku bunga yang berlaku pada bank-bank pemerintah
  • Untuk Dana Pengurus
  • Untuk Dana Kesejahteraan Pegawai
  • Untuk Kesejahteraan Koperasi
  • Untuk Dana Pembangunan Daerah Kerja
  • Untuk Dana Sosial.


B. Sisa Hasil Usaha yang diperoleh dari usaha yang diselenggarakan untuk Pihak bukan anggota (anggota luar biasa) dituangkan dalam Anggaran Rumah Tangga berdasarkan keputusan Rapat Anggota dengan rincian sebagai berikut :

  • Untuk Cadangan
  • Untuk Dana Pengurus
  • Untuk Dana Kesejahteraan Pegawai
  • Untuk Pendidikan Koperasi
  • Untuk Dana Sosial
  • Untuk Dana Pembangunan Daerah Kerja


7. Diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
8. Bahwa karena acara Rapat Anggota telah diketahui dan disetujui oleh para peserta rapat yang hadir, maka Pimpinan Rapat pada saat itu mengusulkan dan disetujui peserta rapat dengan suara bulat secara musyawarah untuk mufakatdan memutuskan :

a. Menyetujui Anggaran Dasar Koperasi
b. Menyetujui besarnya Simpanan Pokok
c. Menyetujui besarnya Simpanan Wajib

9. Mengangkat/menetapkan Pengurus dan Pengawas sebagai berikut :

a. Susunan Pengurus

KETUA UMUM : Drs. Budiyatno, MM, M.Si.
KETUA I : Abd Rohim, SH.
KETUA II : KH. Marhali
SEKRETARIS I : Drs. Rohili
SEKRETARIS II : Muhamad Nispuh
BENDAHARA I : Nawiyah
BENDAHARA II : Asmar bin Muhamad


b. Pengawas

Ketua : H. A. Baihaqi
Anggota : Suhali
Anggota : H. Mawardi MA.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar